Ketua MA: Nurhadi Tak Dipecat karena Belum Jadi Tersangka - News Summed Up

Ketua MA: Nurhadi Tak Dipecat karena Belum Jadi Tersangka


Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Kapahiyang, Bengkulu, yakni hakim yang terlibat kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. TEMPO/Maya AyuTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberhentikan Sekretaris MA Nurhadi. Ada asas praduga tak bersalah," kata Hatta dalam jumpa pers, Kamis, 30 Juni 2016, di kantor MA, Jakarta. "Orang sepanjang belum diputuskan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak bisa dibilang bersalah. "Kasus pengadilan negeri kami berhentikan sementara karena statusnya sudah tersangka, baik hakim kariernya dan ad hoc-nya maupun panitera penggantinya," tuturnya.


Source: Koran Tempo June 30, 2016 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */