REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof M Mukri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mengulur waktu dalam proses penegakan hukum kasus kuota tambahan haji 2024. Menurut dia, penundaan tersebut dapat merugikan Jamiyah Nahdlatul Ulama (NU). Jangan ada kesan diulur-ulur gitu, jangan, biar segera tuntas lah gitu," ujar Prof Mukri saat dihubungi Republika, Kamis (15/1/2026). Ia menambahkan, Jam'iyah Nahdlatul Ulama ini telah berperan penting dalam menjaga persatuan, perekat dan menjaga kerukunan di negeri ini. KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Source: Republika January 15, 2026 14:46 UTC