Hal itu setelah anggota DPRD DKI menginginkan pasal mengenai tambahan kontribusi 15 persen bagi pengembang reklamasi dihilangkan dari draf raperda tersebut. Menurut dia, anggota dewan justru menginginkan tambahan kontribusi 15 persen itu dikeluarkan dari Raperda dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Tentang kewajiban kontribusi dan tambahan kontribusi," kata Saefullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6). JawaPos.com - Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengakui bahwa pembahasan Raperda mengenai Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) berlangsung alot. Saefullah mengatakan, pihak eksekutif memang telah mengusulkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen ke dalam Raperda RTRKSP.
Source: Jawa Pos June 30, 2016 10:18 UTC