Jaksa KPK sempat menanyakan mengenai beberapa tambahan kontribusi yang telah dipenuhi pengembang, yang rinciannya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vera. (Baca: KPK Pelajari Barter Tambahan Kontribusi Bagi Pengembang Reklamasi)Menurut Vera, sebelumnya memang sudah ada kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pengembang yang telah memiliki izin prinsip. Tambahan kontribusi tersebut berupa pembangunan infrastruktur, yaitu pembangunan Rumah Susun di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Menurut Vera, salah satu tambahan kontribusi itu dibayarkan anak usaha PT Agung Podomoro Land, yakni PT Muara Wisesa Samudra. Adapun, mekanisme pemenuhan tambahan kontribusi tersebut dimulai dari surat permohonan pemegang izin, mengenai usulan pembangunan infrastruktur.
Source: Kompas June 30, 2016 10:41 UTC