Terkait pemangkirannya beberapa kali dari pemanggilan KPK, Miryam berkilah bahwa ketidakdatangan tersebut karena beberapa alasan yang telah disampaikan secara tertulis kepada KPK. Sementara itu, Kuasa Hukum Miryam, Heru Andeska mengaku juga heran dengan penetapan Miryam sebagai buron. Saat itu, salah satu kuasa hukum Miryam, Aga Khan, datang ke KPK untuk menyampaikan surat keterangan sakit Miryam untuk tanggal 18 sampai 19 April. Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada 18 April lalu mengatakan pihak kuasa hukum Miryam meminta agar pemeriksaan KPK terhadap Miryam dijadwalkan ulang. Selain itu, KPK juga menerima surat dari kuasa hukum Miryam yang menyatakan bahwa Miryam sakit.
Source: Republika May 12, 2017 11:15 UTC