Kamis (21/07), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menggelar diskusi advokasi terkait kekerasan terhadap Pers Mahasiswa (Persma) bertajuk “Bagaimana Masa Depan Kebebasan Akademik dan Pers?”. Ninik Rahayu, anggota Dewan Pers mengungkapkan bahwa Persma belum mendapatkan perlindungan hukum, baik dari Dewan Pers maupun pihak kampus. “Perusahaan pers harus menyesuaikan empat dokumen dalam Piagam Palembang, yakni Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan. Dilansir dari tempo.co, salah satunya adalah tindak represifitas yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Pada akhir diskusi, Adil menyampaikan upaya menghindari tindak kekerasan adalah dengan mematuhi kode etik jurnalistik.
Source: Koran Tempo July 22, 2022 13:11 UTC