Sabtu, 26 Maret 2022 | 20:10 WIBOleh : Yudo Dahono / YUDMantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu, 10 Maret 2021. (Foto: Beritasatu,com)Jakarta, Beritasatu.com - Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ditolak oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI). "Sehubungan dengan Putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang Pemberhentian Tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami Sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) bersama ini kami menyatakan keberatan," tulis pernyataan tersebut. "Pernyataan Keberatan ini kami ajukan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi 'Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu'. Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDSRI dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad(K) dan Sekretaris Umum PDSRI dr. Reyhan Eddy Yunus, Sp.Rad, M.Sc.
Source: Suara Pembaruan March 26, 2022 20:30 UTC