Perda Penyimpangan Seksual Kota Bogor: Kelompok gender minoritas merasa terancam 'akan ada legitimasi persekusi' - News Summed Up

Perda Penyimpangan Seksual Kota Bogor: Kelompok gender minoritas merasa terancam 'akan ada legitimasi persekusi'


Perda Penyimpangan Seksual Kota Bogor: Kelompok gender minoritas merasa terancam 'akan ada legitimasi persekusi'26 Maret 2022Sumber gambar, Getty Images Keterangan gambar, Aktivis LGBT dalam aksi memperingati Hari Perempuan, 2017Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang ditetapkan akhir tahun lalu membuat kelompok minoritas khawatir akan meningkatnya persekusi terhadap mereka. Itu sebabnya, penetapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) pada Desember tahun lalu, membuatnya khawatir. Devie juga menyebut perda ini juga digodog sebagai "penanggulangan terhadap penyimpangan seksual", dan "respons atas meningkatnya angka kasus penularan HIV di Kota Bogor", yang menurut Devie disumbang oleh pelaku penyimpangan seksual. "Kalau misalnya penyimpangan seksual didefinisikan perbuatan yang dilakukan tidak dengan consent [persetujuan], misalkan ada unsur kekerasan, itu bisa didefinisikan sebagai suatu perilaku penyimpangan seksual," kata dia. Baca juga:Maidina menambahkan, bentuk perilaku penyimpangan seksual seperti pedofil, eksisbionisme, dan berhubungan seksual dengan mayat, sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan lain, yaitu KUHP dan UU Perlindungan Anak.


Source: Kompas March 26, 2022 17:50 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */