JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno mengatakan, pihaknya mencegah aktivis Ratna Sarumpaet bepergian ke luar negeri. Baca juga: Polisi Sebut Ratna Sarumpaet Akan ke Cile Seorang DiriAgung mengatakan, pencegahan terhadap Ratna berlaku mulai Kamis ini hingga 20 hari ke depan. Baca juga: Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi saat Akan ke CileSebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September. Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di BandaraHingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka. Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Source: Kompas October 04, 2018 15:06 UTC