Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, rumusan UMP 2025 rampung dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan penghasilan buruh dan daya saing usaha. Selain itu, Menaker juga memastikan bahwa formula UMP 2025 akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Merespons sikap elemen buruh yang menolak formula UMP 2025 yang diusulkan Kemenaker, ia mengatakan, “Kan masih dalam rumusan. Usulan PengusahaMenaker Yassierli mengungkapkan, pihaknya telah menampung usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal upah minimum pada industri tertentu termasuk industri padat karya. Soal isu pembagian dua kategori pengupahan dalam Permenaker penetapan UMP 2025, ia juga menampik hal tersebut dan menyebut hal itu hanya sebagai bahan diskusi.
Source: Koran Tempo November 26, 2024 04:14 UTC