Pemprov DKI: Surat Domisili Harus Diperpanjang Tiap Tahun - News Summed Up

Pemprov DKI: Surat Domisili Harus Diperpanjang Tiap Tahun


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, surat keterangan domisili sementara (SKDS) yang dikantongi para pendatang di Ibu Kota harus diperpanjang setiap tahun. "SKDS diperpanjang tiap tahun," ujar Dhany, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018). Baca juga: 37 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Jakarta UtaraDia menyebut, pendatang sering berpindah domisili sehingga SKDS harus selalu diperbarui. Dhany mengimbau, seluruh pendatang di Jakarta untuk melapor ke RT setempat dan membuat SKDS agar tertib administrasi. Pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta, jika terkena razia Satpol PP.


Source: Kompas October 04, 2018 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...