Pengamat ekonomi pun menilai kebijakan PPN 12 persen ini dapat menimbulkan berbagai macam efek yang merugikan masyarakat dan bisa menjadi bumerang. Pemerintah memastikan tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang, sebelumnya saat ini 11 persen. Di mana pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan PPN 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Tak berhenti di sana, Cucun menilai tarif pajak yang tinggi juga dapat menurunkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apakah tarif PPN 12 persen yang diusulkan akan efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak atau justru memengaruhi kepatuhan pajak,” pungkasnya.
Source: Koran Tempo November 26, 2024 03:17 UTC