PROKAL.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tidak berbau politis. Penyelidikan Dimulai Sebelum Tahapan PilkadaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin ditangkap pada Sabtu (23/11) setelah adanya laporan sehari sebelumnya. Beberapa di antaranya bahkan telah dimasukkan ke dalam amplop bergambar Rohidin dengan nominal Rp 50 ribu per amplop. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Saat itu, Isnan Fajri selaku Sekda memanggil seluruh kepala OPD untuk menyampaikan kebutuhan dana kampanye Rohidin.
Source: Jawa Pos November 26, 2024 02:50 UTC