Sementara anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terpangkas dari Rp53,83 miliar menjadi Rp50,88 miliar. Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi: Guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang diberi tugas tambahan. Memangkas tunjangan guru, padahal mereka juga termasuk ke dalam orang-orang yang terdampak pandemi. Jika dalam sistem Kapitalisme negara bisa dengan entengnya mengambil kebijakan apa saja untuk menangani suatu bencana wabah meski mengorbankan rakyatnya.
Source: Media Indonesia July 22, 2020 12:52 UTC