Warga Kudus Jual Tanah Seharga Rp 100 Juta, Pembeli Boleh Nikahi Adik Iparnya - News Summed Up

Warga Kudus Jual Tanah Seharga Rp 100 Juta, Pembeli Boleh Nikahi Adik Iparnya


Akun "Aris" pengunggah postingan tersebut berniat menjual tanah senilai Rp 100 juta tapi sekaligus juga mempromosikan adik iparnya untuk diperistri. Pembeli tanah diperbolehkan memperistri adik ipar si penjual tanah kalau memang berjodoh. NB : Bagi pembeli apabila berjodoh dapat memperistri adik saya, kebetulan sedang mencari pendamping hidup yang serius," dalam postingan akun Aris. Belakangan diketahui pemilik akun Aris tersebut adalah Aris Sofiyanto, warga Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Adapun adik iparnya dalam postingan tersebut diketahui bernama Dewi Rosalia Indah.


Source: Kompas July 22, 2020 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */