Pelaku mengaku khilaf saat aniaya istri gara-gara ikan asin. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cengkareng Jakarta Barat menyebut kasus RJ (23) yang menganiaya istri sirinya FK (36), karena masalah lauk ikan asin, masuk dalam ranah pidana penganiayaan. Saat itu, RJ minta diambilkan ikan asin, namun dia merasa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami. Terus saya tanya ikan asin mana, sampai tiga kali, terus saya kesal," kata RJ kepada penyidik di Polsek Cengkareng, Selasa malam (21/7). Khoiri mengatakan korban dalam keadaan lebam-lebam ketika datang ke Polsek Cengkareng.
Source: Republika July 22, 2020 12:45 UTC