Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, bersama Pengurus APINDO lain, usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2019. Tempo/Egi AdyatamaTEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu tentang PKPU dan kepailitan. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pengajuan PKPU kini sudah tidak lagi bermaksud menyehatkan perusahaan, namun menyebabkan korporasi pailit. Selain meminta adanya penerbitan perpu moratorium, Apindo mendesak pemerintah segera mengajukan Revisi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Namun dengan PKPU, tahapan-tahapan itu dihilangkan.
Source: Koran Tempo September 07, 2021 06:11 UTC