TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Kaharudin Ongko sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. "Kalau sudah dipanggil lewat koran, artinya sudah dua kali tidak datang," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat ditemui di kantornya, Selasa, 7 September 2021. Kaharudin dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih dana BLBI senilai Rp 8,2 triliun. Untuk itu, ia pun diminta hadir oleh Satgas BLBI di Kantor Kementerian Keuangan pada hari ini. Sehingga dalam perkara BLBI ini, Kaharudin lewat perusahaan induknya memiliki utang Rp 8,3 triliun ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Source: Koran Tempo September 07, 2021 05:26 UTC