JawaPos.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengganti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Mengenai hal itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan bahwa badan standarisasi memang harus tetap ada sebagai lembaga yang mengevaluasi kebijakan pendidikan. “Badan standar itu harus tetap, apapun namanya, itu harus ada dan harus dipisah dengan badan akreditasi karena ini dua entitas yang berbeda,” ujar dia dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Selasa (7/9). Baca juga: BSNP Berubah Menjadi Dewan Pakar Standar Nasional PendidikanNamun, Dewan Pakar ini harus terap berdiri sendiri. Tidak boleh bagian dari struktur, itu amanat UU, kalau di struktur, gimana mandirinya,” imbuhnya.
Source: Jawa Pos September 07, 2021 05:03 UTC