JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari mengakui, tambahan kontribusi yang diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa ada dasar hukum. Menurut Vera, pemenuhan tambahan kontribusi hanya berdasarkan kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pengembang yang telah memiliki izin prinsip. Selanjutnya, Jaksa menanyakan, dasar hukum apa yang digunakan Pemprov DKI untuk menerima tambahan kontribusi tersebut. Menurut Vera, penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan gubernur. Salah satu perusahaan pengembang yang memenuhi kewajiban tambahan 15 persen adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land.
Source: Kompas June 30, 2016 10:52 UTC