JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satu poin yang ditolak tersebut adalah melegalkan ganja untuk pengobatan. Untuk itu, MK juga memutuskan ''Menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima.'' Pasal 8 ayat 1Kedua yaitu Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan langsung menyatakannnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan MKSejumlah hal jadi pertimbangan MK. Salah satunya, Mahkamah berpendapat pertimbangan hukum di dalam menilai konstitusionalista Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 2009 menjadi satu kesatuan dan dipergunakan dalam mempertimbangkan konstitusionalitas normal Pasal 8 ayat 1.
Source: Koran Tempo July 20, 2022 06:13 UTC