Ekshumasi itu adalah penggalian kubur, kemudian dilakukan untuk peradilan,” ujarnya saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Selasa, 19 Juli 2022. Hasil autopsi yang dilakukan Polri akan memberi gambaran kepada keluarga Brigadir J dan menghindari berbagai spekulasi. Dedi menyampaikan bahwa pihak keluarga dipersilakan untuk melakukan ekshumasi atau autopsi ulang. Jika proses autopsi ulang dilakukan dan menemukan bukti-bukti tambahan, maka Polri akan menerima hasilnya. Baca: Spekulasi Luka Janggal Brigadir J, Polri: Yang Menyampaikan Bukan Expert
Source: Koran Tempo July 20, 2022 05:02 UTC