Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani H Maming. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Mardani H Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan, Kamis (21/7/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata Flora Dianti, dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro. Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antar perusahaan. Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga memperkuat gugatan Mardani H Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).
Source: Republika July 22, 2022 01:30 UTC