Foto: Republika.co.idKOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka meringkus pria inisial MR (31) di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan bahwa berdasarkan keterangan awal MR, ia telah mengakui perbuatannya. Adapun motor AD yang diduga dicuri oleh MR yaitu Supra X berwarna abu-abu hitam dengan nomor plat KT 5705 LM dan tahun pembuatan 2008. Saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan di rumah tahanan Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lanjutkan. Polisi juga mengamankan satu unit motor Supra X yang dicuri oleh pelaku.
Source: Republika January 17, 2026 03:35 UTC