JAKARTA — Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian politikus Ferdinand Hutahaean. Penyidik juga telah menyerahkan Ferdinand dan alat bukti ke Kejaksaan. Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap I pada Selasa, 18 Januari 2022. Kemudian, penyidik menyerahkan Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan politikus Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Source: Jawa Pos January 25, 2022 03:28 UTC