REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi memulai Pembaruan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIV Tahun 2026-2028 di Hotel Whyndam, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026) . Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) FSP KEP SPSI, R. Abdullah mengatakan, prinsip dasar perundingan PKB adalah mengatur hak-hak pekerja dan kewajiban pekerja, hak-hak pengusaha, dan kewajiban pengusaha. “Atas dasar itu dalam rangka perundingan hari ini harapannya membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha,” katanya. Sementara itu, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia Yudha Noya mengatakan, poin PKB yang dibahas dengan manajemen PTFI ada dua poin penting hak dan kewajiban pekerja dan manajemen. “Jadi hak dan kewajiban yang akan kita bahas bersama-sama dalam perundingan ini terkait dengan PKB tentu kami datang dengan mandat dari lapangan bahwa lebih pada peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Source: Republika February 23, 2026 19:05 UTC