Polda Jateng Bekuk Dua Pengelola Pertambangan Pasir dan Tanah Ilegal di Kendal-Boyolali - News Summed Up

Polda Jateng Bekuk Dua Pengelola Pertambangan Pasir dan Tanah Ilegal di Kendal-Boyolali


REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk dua pemilik atau pengelola pertambangan pasir dan tanah uruk ilegal di wilayah Kabupaten Boyolali serta Kendal. Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus pertambangan ilegal di Boyolali dan Kendal bermula dari laporan warga. Di Kendal, tambang pasir ilegal berlokasi di Dusun Gowok, Desa Ngaben, Kecamatan Boja. Dari tambang tanah uruk ilegal di Boyolali, Polda Jateng menyita satu unit ekskavator merk Hyundai 210, dua unit truk pengangkut, serta buku catatan ritase. Aktivitas pertambangan ilegal di sana baru berjalan enam hari, tapi telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 juta.


Source: Republika February 23, 2026 18:57 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */