Dana Jaminan Sosial Dinilai Tidak Boleh untuk Penanganan Covid-19 - News Summed Up

Dana Jaminan Sosial Dinilai Tidak Boleh untuk Penanganan Covid-19


Minggu, 16 Januari 2022 | 14:22 WIBOleh : Herman / WBPJakarta, Beritasatu.com – Pakar asuransi sosial yang juga Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2011-2015 Chazali Situmorang mewanti-wanti agar dana jaminan sosial (DJS) kesehatan tidak digunakan untuk pembiayaan pasien Covid-19. Sebab sudah ada aturan mainnya, undang-undang (UU) mengatur bahwa penanganan pandemi Covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pembiayaan pasien Covid-19. Sedangkan untuk persoalan kesehatan perorangan yang berindikasi medis dan merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), beban biayanya diambil alih oleh BPJS Kesehatan. “Jika bauran kebijakan yang dimaksud adalah cost sharing DJS BPJS Kesehatan, tentu ini tidak sesuai dengan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Meski bauran kebijakan yang dimaksud dalam pemerintah tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keppres ini, tetapi sederhananya bauran kebijakan pendanaan adalah tanggung jawab renteng antara pemerintah dengan badan usaha.


Source: Suara Pembaruan January 16, 2022 11:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */