WJtoday, Indramayu - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu mendesak kepolisian segera mengusut dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Rokaya. "Kami akan mendesak Polres Indramayu untuk menindaklanjuti proses hukum kepada para perekrutnya (yang dilaporkan terkait TPPO)," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Juwarih di Indramayu, Sabtu (15/1/2022). Menurutnya, Rokaya diduga merupakan korban tindak perdagangan orang, mengingat yang bersangkutan diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19. Baca juga: Terdampak Pandemi, Pengiriman Pekerja Migran Jabar Turun Menjadi 15 Ribuan OrangUntuk itu, lanjut Juwarih, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut agar dapat segera diproses oleh Polres Indramayu. "Karena kami juga sudah melaporkan dugaan kasus TPPO Rokaya," sebutnya.
Source: Republika January 16, 2022 10:23 UTC