Ancaman Pidana Penyiraman Air Keras di Indonesia dan Negara Lain - News Summed Up

Ancaman Pidana Penyiraman Air Keras di Indonesia dan Negara Lain


Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Estu Dyah Arifianti, mengatakan kasus penyiraman air keras tidak hanya terjadi di Indonesia. Estu menjelaskan dalam KUHP penyiraman air keras pada seseorang masuk kategori penganiayaan yang diatur di bab XX tentang kejahatan terhadap tubuh. Keduanya dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi:Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,2.


Source: Koran Tempo June 13, 2020 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */