PBNU Sebut Mabit di Muzdalifah dengan Murur Hukumnya Sah

HappyInspireConfuseSadBaca juga:715 Calhaj Asal Bali Terbang ke Tanah Suci Melalui Embarkasi SurabayaJakarta: Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama memutuskan bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah yang dilakukan dengan cara murur hukumnya tetap sah. "Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa Mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah jika murur di Muzdalifah tersebut melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, karena mencukupi syarat mengikuti pendapat wajib mabit di Muzdalifah," demikian dikutip dari Lampiran Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, Jumat, 31 Mei 2024.Dijelaskan juga, jika mabit di Muzdalifah secara murur tersebut belum melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, maka dapat mengikuti pendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa ulama.Misalnya, dalam Hasyiyah al-Jamal 'ala Syarh al-Manhaj dijelaskan bahwa berkenaan ungkapan Zakariya al-Anshari tentang wajib mabit sebentar, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa mabit hukumnya sunnah. Ar-Rafi'i bahkan mengunggulkan pendapat ini.Dalam Hasyiyah Ibn Hajar 'ala Syarh al-Idhah, dijelaskan juga tentang dua pendapat asy-Syafi'I tentang Mabit di Muzdalifah, wajib dan sunnah. "Menjaga keselamatan jiwa (hifdu an-nafs) pada saat jemaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah," demikian dikutip dari kesimpulan musyawarah.

May 31, 2024 21:34 UTC


Tags
Finance      African Press Release      Lifestyle       Hiring       Health-care       Online test prep Corona       Crypto      Vpn      Taimienphi.vn      App Review      Company Review      Game Review      Travel      Technology     
  

Loading...