JawaPos.com – Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek RSU Kasih Bunda, Bandung, Jawa Barat. Tim penyidik melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kewenangan penahanan Ajay selanjutnya diberikan kepada Jaksa selama 20 hari ke depan. Baca Juga: Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Penerimaan Suap Wali Kota Cimahi“Terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahananannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ucap Ali. Diantaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta, yakni para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Source: Jawa Pos March 26, 2021 06:45 UTC