REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Tiga saksi dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon tahun 2016, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eki, Selasa (11/6/2024). Salah seorang saksi Pramudya mengatakan ingin mencabut laporan BAP saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam. Dalam laporan BAP tahun 2016 silam, ia mengaku tidak berada di rumah kontrakan milik seorang RT. Ia menyetujui laporan BAP tahun 2016 silam karena merasa takut dan masih berusia kecil. Ia merasa kasihan dan bersalah karena mengaku tidak berada di rumah kontrakan dalam laporan BAP tahun 2016 silam.
Source: Republika June 11, 2024 06:30 UTC