JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 3 tahun terhadap Gordon Gilbert Hild, Warga Negara Jerman. Ismayanti dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara 2,5 tahun penjara. Sebab, proposal yang ditawarkan Ismayanti dan Gordon kepada Yenny secara jelas menyebut kewajiban yang mesti dipenuhi kedua pihak. Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2011 lalu. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat.
Source: Jawa Pos February 21, 2017 01:22 UTC