Selisih Suara Pilkada Tipis, 8 Daerah Ini Bepotensi Sengketa - News Summed Up

Selisih Suara Pilkada Tipis, 8 Daerah Ini Bepotensi Sengketa


TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum bersiap menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2017. Setidaknya ada delapan daerah yang berpotensi sengketa karena selisih hasil penghitungan yang kurang dari 2 persen. Menurut Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, permohonan sengketa diajukan ke Mahkamah Konstitusi paling telat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. “Yang penetapan KPU daerah itu adalah hasil final dan menjadi rujukan untuk sengketa, bukan data yang di portal KPU karena masih bisa berubah atau belum lengkap,” tutur Hadar. Berikut ini hasil pemilihan di 8 daerah yang selisihnya kurang dari 2 persen berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum hingga Senin, 20 Februari 2017.


Source: Koran Tempo February 21, 2017 01:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */