batampos– Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko membantah pihaknya melakukan intervensi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas. Intimidasi ini disebut-sebut menjadi penyebab pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan menetapkan 2 anggota TNI aktif sebagai tersangka. “Ah enggak itu (pimpinan KPK diintimidasi),” kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7). Dia memastikan kasusnya tidak akan dihentikan penyidikannya seperti kasus dugaan korupsi Helikopter Agusta Wesland-101. Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.
Source: Jawa Pos August 01, 2023 11:37 UTC