BOGOR-RADAR BOGOR, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Gazalba Saleh dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ali mengatakan, pihaknya akan segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh hingga membawanya pada proses persidangan. Gazalba Saleh disebut Jaksa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Penerimaan uang itu dalam rangka mempengaruhi putusan Gazalba, agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Source: Jawa Pos August 01, 2023 11:29 UTC