FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Merespons ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya menghargai setiap putusan majelis hakim. "KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Ali mengatakan, pihaknya akan segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh hingga membawanya pada proses persidangan. Gazalba Saleh disebut Jaksa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.
Source: Jawa Pos August 01, 2023 10:20 UTC