FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Panji Gumilang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penodaan agama di Mabes Polri hari ini, Selasa (1/8). Ketua Ikatan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Yunistra Dharmantara menyebut bahwa hasil analisa para ahli, terhadap pidana kasus hukum penodaan agama yang menyeret Panji Gumilang disepakati tidak memenuhi unsur pidana penodaan agama. Dari hasil analisa yang dilakukan, para ahli menyepakati bahwa tidak terdapat unsur pidana penodaan agama ataupun ujaran kebencian di dalamnya. "Gak ada unsur pidana penodaan agamanya itu, karena pertimbangannya Saudara PG beragama Islam, ia juga pendidik di pesantren, sehingga hak mengeluarkan pendapat berdasarkan ilmiah melekat pada dirinya," pungkasnya. Yunistra menegaskan bahwa dalam kalimat yang dilontarkan oleh Panji Gumilang di dalam video pun, jelas mempertegas eksistensi illahi.
Source: Jawa Pos August 01, 2023 09:39 UTC