REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Maka, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah. Prinsipnya seluruh buruh bergaji di bawah RP 5 juta harus menapatkan subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," tegas Iqbal. Jadi semua buruh bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali.
Source: Republika August 07, 2020 05:15 UTC