REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji (Kemenhaj) RI berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan pengembalian keuangan (PK) jamaah haji khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan menegaskan, pihaknya terus mempercepat seluruh tahapan administrasi. Hal ini agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Arab Saudi. Menjawab kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota haji khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. “Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” ujarnya.
Source: Republika January 03, 2026 01:12 UTC