INFOREDAKSI.COM, - Dalam diskusi terkait revisi KUHP dan KUHAP nasional, Albert Aries, anggota Tim Ahli KUHP Nasional, dengan tegas membantah anggapan bahwa aturan baru tersebut akan mempermudah kriminalisasi terhadap kritik, apalagi terhadap pemerintah. Menurut Albert, pernyataan dari Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang menyebut bahwa pasal-pasal dalam KUHP nasional dapat digunakan untuk membungkam kritik dan memperluas kekuasaan, tidak sesuai dengan fakta. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP nasional, kritik, koreksi, dan saran yang bertujuan untuk kepentingan publik tidak termasuk dalam kategori pidana. Dengan kata lain, aturan ini tidak membuka ruang untuk kriminalisasi sembarangan terhadap kritik yang konstruktif. Ia berpendapat bahwa revisi KUHP dan KUHAP justru membuka peluang kriminalisasi terhadap kritik, memperluas kekuasaan kepolisian, dan bahkan digunakan sebagai alat kontrol politik terhadap aktivis dan demonstran.
Source: Media Indonesia January 03, 2026 00:07 UTC