Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Belum Kena Sanksi Etik - News Summed Up

Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Belum Kena Sanksi Etik


Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan, Rahmat Kadir Mahuletter dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI masih menunggu keputusan atasan yang berhak menghukum (ankum) terkait keputusan status keanggotaan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis atau dua penyerang Novel Baswedan. Sampai sekarang belum dijatuhi sanksi etik,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Agustus 2020. Dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK ini, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman penjara selama satu tahun karena menyiramkan cairan asam sulfat atau H2S04 terhadap Novel Baswedan.


Source: Koran Tempo August 07, 2020 05:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */