Sri Mulyani Serahkan Kasus Century ke KPK - News Summed Up

Sri Mulyani Serahkan Kasus Century ke KPK


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomentar soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang meminta lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century. Baca juga: KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jakarta Selatan Soal Kasus CenturySebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat hakim tunggal Efendi Muhtar mengabulkan gugatan dari LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan atas dikabulkannya gugatan tersebut, maka tak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, Sri Mulyani disebut berperan memimpin rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November 2008, yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Komite itu sendiri dipimpin Menteri Keuangan, yang saat itu dijabat Sri Mulyani, dan salah satu anggotanya adalah Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono.


Source: Koran Tempo April 11, 2018 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */