REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tidak dapat menilai putusan praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century. Karena terkait dengan independensi hakim, maka baik KY maupun MA dikatakan Farid tidak dapat menilai salah atau benarnya satu putusan. "Secara prosedural hukum, yang dapat memperbaiki atau melakukan koreksi suatu putusan adalah upaya hukum sesuai mekanisme yang telah diakomodasi sistem hukum," kata Farid. Namun bila terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim, Farid mengatakan KY akan menjadikan hal itu sebagai satu prioritas untuk dikaji. Sekaligus memastikan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Source: Republika April 11, 2018 12:56 UTC