KPU masih menanti salinan putusan PTUN sebelum melakukan eksekusi putusan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dapat mengikuti Pemilu 2019. Terkait eksekusi dari putusan PTUN, KPU sampai saat ini belum menentukan sikap. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019," ujar Nasrifal dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara sebesar Rp 1.860.000,-.
Source: Republika April 11, 2018 12:56 UTC