Nah, bagi Anda yang ingin membawa sepeda menggunakan kereta api baik KRL maupun KA biasa, berikut ini adalah aturan yang wajib dipenuhi:Baca juga: 346 Ahli Memprediksi Sepeda dan Bus Akan Jadi Alat Transportasi Dominan di PerkotaanJenis sepedaVP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, bahwa sepeda yang hanya diperbolehkan dibawa dalam kereta, yakni sepeda lipat. "Sepeda yang dapat dibawa oleh pelanggan adalah jenis sepeda lipat dan dapat dibawa di kabin penumpang," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021). Joni mengatakan, sepeda yang dibawa harus memenuhi syarat dengan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inchi. VP Corporate Communications PT KAI Commuter Anne Purba menyampaikan hal sama. Untuk commuter, ia menyarankan kepada pelanggan KA untuk menggunakan sepeda lipat ketika ingin membawa sepeda ke dalam rangkaian KA.
Source: Kompas March 27, 2021 00:00 UTC