JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengagendakan sidang kasus tes usap (swab test) di RS Ummi pada Rabu (31/3/2021) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa. Alex mengonfirmasi, pembacaan eksepsi untuk nomor perkara 224 dan 225 telah digelar pada hari ini. Rizieq juga menuding pernyataan Bima Arya di berbagai media telah mendorong munculnya isu kesehatan dirinya di media sosial. Rizieq menuturkan, ia dan istrinya mulai dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020 setelah melakukan tes swab antigen dengan hasil reaktif. Baca juga: Dinamika Sidang Eksepsi Rizieq Shihab: Bentrok Polisi dan Simpatisan hingga Temuan Pedang di Mobil Pengacara
Source: Kompas March 26, 2021 13:30 UTC