SUKABUMI – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Dua terduga pelaku beserta ribuan butir obat jenis Tramadol HCI berhasil diamankan. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat ilegal. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan dari MDF polisi menyita 1.050 butir Tramadol HCI, sementara dari FA ditemukan 750 butir. “Kedua pelaku mengakui obat keras tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” ujarnya, Senin (19/1).
Source: Jawa Pos January 19, 2026 18:18 UTC