REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Arfian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI. Arfian pun hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta jajaran jaksa lainnya untuk menjelaskan soal konstruksi hukum yang menjerat Fandi itu. "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Dia pun mengaku sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya. "Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami.
Source: Republika March 11, 2026 15:03 UTC